ASPEK BISNIS
DIBIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
(ETIKA PROFESI)
Disusun
Oleh:
Nama : Muhammad
Nasrudin
NPM : 27414424
Kelas : 4IC05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
ASPEK BISNIS DIBIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN
BISNIS
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
1. Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
2. Merupakan
kumpulan modal/saham,
3. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
4. Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
5. Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
6. Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
7. Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara
umum sbb.:
1. Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
a. kuasa
pengurusan hanya bisa kepada Notaris
b. Dalam
jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen
Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka
waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk
kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Schroeder
(1993) memberikan penekanan terhadap definisikegiatan produksi dan operasi pada
3 hal yaitu:
1. Pengelolaan
fungsi organisasi dalam menghasilkan barang dan jasa.
2. Adanya
sistem transformasi yang menghasilkan barang dan jasa.
3. Adanya
pengambilan keputusan sebagai elemen penting darimanajemen operasi.
Keputusan
yang di ambil oleh sebuah organisasi mengenai produkyang di tawarkan mempunyai
dampak penting terhadap kinerjaperusahaan. Sebagian keputusan bisnis mempunyai
dampak yang cukupluas, misalnya pilihan mengenai produk baru dan
pengembangan-pengembangan produk. Keputusan-keputusan seperti ini
menyentuhsetiap bidang fungsional dan mempengaruhi segala lapisan organisasi.
Data
yang diolah menjadi informasi merupakan unsurterpenting sebagai masukan di
dalam sistem pengambilan keputusan,selanjutnya disalurkan melalui prosedur
untuk dilakukan peramalan. Hasil dari peramalan yang diperoleh akan merupakan
kumpulan alternatif kemungkinan yang bisa saja terjadi. Produksi produk
biasanya timbul setelah di lakukan riset atau penelitian terhadap konsumen,
produk apa yang sedang di inginkan konsumen serta sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan dan pengembangan produk pada hakikatnya adalah meliputi berbagai
macam aktifitas marketing dan hal tersebut merupakan sebuah fungsi yang berorientasi
pada konsumen. misalnya Hewlett - Packard (HP) adalah perusahaan pembuat
komputer terbesar pertama yang melaksan akan strategi bersaing di zaman
komputer baru tahun 1990’an. Manajemen perusahaan ini melaksanakan strategi
ganda yakni memperkenalkan perbaikan produk dan penekanan biaya melalui skala
ekonomi. Perusahaan ini mempunyai strategi produk yang telah sukses di pasar komputer
yang sangat kompetitif . Perusahaan yang memproduksi komputer ini tetap memberi
kepuasan kepada konsumennya denganproduk-produk inovatif bermutu tinggi, terus-menerus
meningkatkan citra mereknya yang kuat , dan secara efektif mengelola cara kerja
semua lini, komputer mini, printer, serta perangkat-perangkatnya. Prestasi HP
sangat mengagumkan jika di lihat dari persaingan yang begitu hebat serta adanya
pemotongan harga dalam industry komputer dunia pada tahun 1990’an. Pihak
manajemen tak putus-putusnya melaksanakan strategi yang menawarkan keunggulan
nilai maupun keunggulan harga bagi konsumen Analisis dalam aspek produksi
adalah untuk menilai kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan
menilai ketetapan lokasi dan layout serta kesiagaan mesin yang digunakan.
Menurut Kasmir (2003) Tujuan yang hendak dicapai dalam penilaian aspek
produksiadalah :
1. Agar
perusahaan dapat menentukan lokasi yang tepat.
2. Agar
perusahaan dapat menentukan layout yang sesuai denganproses produksi yang
dipilih, sehingga memberikan efisiensi.
3. Agar
perusahaan dapat menentukan teknologi yang tepat dalammenjalankan produksinya.
4. Agar
perusahaan dapat menentukan metode perusahaan yang palingbaik.
5. Agar
dapat menentukan kualitas tenaga karja yang dibutuhkansekarang dan dimasa yang
akan datang.
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja
merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu
pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan
sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak
yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut
akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok
yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
Dalam surat
kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku.
Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang
akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan
karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
2. Informasi
Gaji
Pastikan
nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian
kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah
rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara
perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan
gaji.
3. Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja
yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi
ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya
biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
4. Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada bagian ini
membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami
pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain
kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan
peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
PROSEDUR PENGADAAN
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi
penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan
pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
1.
Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa
penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha,
seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya)
2.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat
dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
3.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang
bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana
4.
Secara hukum mempunya kapasitas
menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak
haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau
orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan
atas nama perusahaan itu)
5.
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda
terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
- Tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya)
- Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan
dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
1. Memiliki
NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga
ahli kita)
2. Lulusan
perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh
Depdiknas
3. Mempunya
pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri,
pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan
penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik
pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II. Nah,
lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini.
Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan
secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel. Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari
tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.” Aturan
tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk
mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni
dan konsekwen.
Bagian I ini
saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II
saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info,
pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa
lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan
yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya. Tentang Jasa
Konsultansi menurut Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional
dalam berbagai bidang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).
Ruang
lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari :
survey, perencanaan umum, studi makro, studi mikro, studi kelayakan proyek,
perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan, penelitian, sedangkan lingkup
layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari jasa pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu
dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. Dalam pengembangan layanannya
dapat pula untuk mencakup : manajemen proyek, manajemen konstruksi, penilaian
tentang kualitas dan kuantitas dan biaya pekerjaan dan layanan jasa integrasi
antara perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan yang meliputi rancang bangun
hingga penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (Turn Key Project).
Sedangkan
untuk jasa konsultansi non-konstruksi adalah layanan untuk jasa keahlian
profesional dibidang non konstruksi dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang
keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Bidang non konstruksi
ini misalnya : pertanian, keuangan, kesehatan, perikanan, telekomunikasi dan
lain-lainnya
Surat
Perjanjian (Kontrak) Kerja sebagai perikatan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa konsultansi telah diatur khususnya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah
dalam UU No. 18 th. 1999 dan PP 28, 29 tahun 2000 serta Keppres 80 tahun 2003,
sedangkan untuk dana dengan pinjaman luar negeri atau hibah diatur sesuai
standard procurement masing-masing Lending Agency, seperti : World Bank, Asian
Development Bank, JBIC, dan sebagainya, namun secara prinsip dasar tidak banyak
berbeda satu dengan lainnya..
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan
suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh
para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para
pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah
Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah
Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk
akta notaries.
Walaupun ada empat
perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis
yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang
dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
DAFTAR PUSTAKA