STANDARD MANAJEMEN,
PERATURAN DAN REGULASI
(ETIKA PROFESI)
Disusun
Oleh:
Nama : Muhammad
Nasrudin
NPM : 27414424
Kelas : 4IC05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
Standar Manajemen
Standar Manajemen Mutu ISO 9001
Standar Manajemen mutu ISO 9001
adalah sistem manajemen yang sudah banyak diaplikasikan dalam berbagai macam
organisasi baik untuk industri, jasa, pendidikan, kesehatan ataupun
pemerintahan. Standar Manajemen Mutu ISO 9001
berfokus pada perbaikan internal perusahaan demi meningkatkan kepuasan
pelanggan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Persyaratan Manajemen Mutu ISO
9001 mencakup prosedur kerja, manajemen resiko,
kalibrasi alat, pemantauan dan pengkuran kinerja, audit internal, dan masih
banyak lagi. Dengan menjalankan persyaratan manajemen mutu ISO 9001 tersebut,
organisasi diharapkan untuk terus menerus berkembang dan mendapatkan pengakuan
internasional.
Banyak orang
yang berpikir bahwa standar manajemen mutu ISO 9001 hanya cocok untuk
industri saja. Tentu saja pemikiran ini termasuk hal yang tidak tepat. Bila
kita membicarakan mutu maka kita akan membicarakan kesesuaian antara produk
atau jasa dengan persyaratan pelanggan. Dengan demikian tentu saja Manajemen Mutu ISO 9001
dapat diterapkan pada setiap organisasi dikarenakan semua organisasi pasti
menghasilkan produk atau jasa yang harus sesuai bahkan melebihi persyaratan
pelanggan. Oleh karena itu Manajemen Mutu ISO 9001 tepat untuk diterapkan
pada berbagai organisasi. Manajemen Mutu ISO 9001 dapat diterapkan dalam
dunia pendidikan, bahkan pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah
sakit.
Manajemen Mutu ISO 9001
juga ialah dasar dari berbagai macam sistem manajemen lainnya seperti Manajemen Mutu ISO 17025 bagi laboratorium, Manajemen Mutu ISO 16949
bagi industri automotif, Manajemen lingkungan ISO 14001 dan sistem
manajemen lainnya.
Manfaat yang
diperoleh dari menjalankan Manajemen Mutu ISO 9001 bervariasi pada berbagai
macam organisasi. Perusahaan khususnya kontruksi dapat mengikuti tender dengan
menerapkan Standar Manajemen Mutu ISO 9001. Citra
perusahaan akan meningkat dengan menjalankan Standar Manajemen Mutu ISO 9001.
Perbaikan internal perusahaan pun dapat dilakukan dengan melaksanakan
persyaratan yang ada dalam Standar Manajemen Mutu ISO 9001.
Adopsi sistem
manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan
penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
1.
lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam
lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
- kebutuhan yang berbeda,
- sasaran khusus
- produk yang disediakan,
- proses yang digunakan,
- ukuran dan struktur organisasi
ISO 9000
ISO 9000 adalah
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan
oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC)
176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar
sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap
lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap
standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
- Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
- Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
- Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan; Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri. Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang
memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO
9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi
terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan
jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang
berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000
– Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary:
mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari
Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001
– Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk
digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi,
memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun.
Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi
apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai
hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO 9004
– Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements:
mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan
masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah
terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan
saja.
ISO mencatat
“Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat
banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 … Suatu organisasi akan
meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan
standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat
diimplementasikan”.
Sistem Manajemen Produksi TQM
TQM atau Total
Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi
manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses
dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan
manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan
partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang
melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam
organisasi serta masyarakat.”
Filosofi dasar
dari TQM adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat
mengalami kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam
TQM:
1. Manajemen
Harian
2. Manajemen
Kebijakan
3. Manajemen
Cross-functional
4. Gugus
Kendali Mutu
TQM telah
digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri
jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
Standar Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001 = Standar
Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan
perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang
prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya
seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal
tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada
citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi
pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak.
Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke
pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001
diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001
adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi
di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan
organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja
dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik
industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau
semacamnya.
Standar Manajemen Lingkungan
Ketika
perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan
tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak
positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak
sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran
udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah.
Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang
dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh
aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk
tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah,
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika
perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah
memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya.
Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan
dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya,
perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena
keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya
menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO
14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan
finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga
mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan
analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun
sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga
sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku
mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen
lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja
memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya
telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas
menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO 14001
merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini
dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
- Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
- Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
- Memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO
adalah:
- Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
- Meningkatkan kinerja lingkungan
- Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
- Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
- Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Peraturan dan Regulasi
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa
peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan
suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang, dan mengikat umum.
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan
Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
UU No. 9 Tentang Hak Cipta
Sebagaimana diberitakan
dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU,
Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU
Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(“UU 19/2002”).
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita
lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk
beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga
diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”,
“penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”,
“penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta
Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan
hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Masih banyak hal lain yang
berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan
beberapa hal yang berbeda.
Mengenai perbedaan antara UU
19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak
Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur
tentang:
1.
Perlindungan hak cipta
dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.
Perlindungan yang lebih
baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk
membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3.
Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.
Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak
cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5.
Hak cipta
sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6.
Menteri diberi
kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan
tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.
Pencipta dan/atau
pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak
terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9.
Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta
dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri;
10. Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana
multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai benda bergerak, baik
dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak
cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat
(1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan
dengan wakaf.
Masih terkait dengan hak
cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta
sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal
16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda
bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai jangka waktu
perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu
perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua)
yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Ketentuan Umum
Berdasarkan UU No. 19
ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu :
Hak cipta merupakan hak
ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana pencipta disini
adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil
setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan
disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Hak cipta selain
diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak
tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak
cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta
dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan
persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pencipta dan atau
pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak
untuk memeberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No.
19 Pasal 2 Ayat 2). Menurut Pasal 3 Ayat 3, hak cipta dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan :
1. Pewarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian tertulis
5. Sebab-sebab lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.
6. Pencipta
Yang dianggap sebagai Pencipta menurut UU
No. 19 Pasal 5 Ayat 1 adalah :
1. Orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal.
2. Orang yang namanya disebut dalam
ciptaan dan diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaannya.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
Tidak Diketahui
Negara memegang hak cipta
atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum
diterbitkan, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut.
Perlindungan Hak Cipta
Berdasarkan undang-undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program computer, dan semua
hasil karya tulis.
2. Ceramah, kuliah, pidato.
3. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa
teks.
5. Drama atau drama musical, tari
6. Seni rupa, seperti seni lukis,
seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat.
7. Arsitektur.
8. Seni batik
9. Fotografi
10. Sinematografi
11. Terjemahan, tafsir dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak cipta atas :
1. Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan
4. Putusan pengadilan
5. Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenisnya.
Pembatasan Hak Cipta
Menurut Undang-undang
yang berlaku di Indonesia, beberapa hal yang dianggap tidak melanggar hak cipta
(pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
apabila sumberny dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk
kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan social, pendidikan,
penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan dari penciptanya.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia
untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan demi
kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang
penyebaran ciptaan yang apabila diumukan dapat merendahkan nilai-nilai keagaman
ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras(pasal 17). Berdasarkan Pasal 14
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambing Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.
Proses Pendaftaran HAKI
Di Indonesia, pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada
bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di
bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar