Sabtu, 11 November 2017

ASPEK BISNIS DIBIDANG PRODUKSI DAN DESIGN



ASPEK BISNIS  DIBIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
(ETIKA PROFESI)



 



Disusun Oleh:

                                    Nama               : Muhammad Nasrudin
                                    NPM               : 27414424
                                    Kelas               : 4IC05
                                   

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017









ASPEK BISNIS  DIBIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
1.      Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
2.      Merupakan kumpulan modal/saham,
3.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
4.      Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
5.      Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
6.      Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
7.      Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1.      Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
a.       kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
b.      Dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2.      Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.      Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.      Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.      Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.      Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.      Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Schroeder (1993) memberikan penekanan terhadap definisikegiatan produksi dan operasi pada 3 hal yaitu:
1.      Pengelolaan fungsi organisasi dalam menghasilkan barang dan jasa.
2.      Adanya sistem transformasi yang menghasilkan barang dan jasa.
3.      Adanya pengambilan keputusan sebagai elemen penting darimanajemen operasi.
Keputusan yang di ambil oleh sebuah organisasi mengenai produkyang di tawarkan mempunyai dampak penting terhadap kinerjaperusahaan. Sebagian keputusan bisnis mempunyai dampak yang cukupluas, misalnya pilihan mengenai produk baru dan pengembangan-pengembangan produk. Keputusan-keputusan seperti ini menyentuhsetiap bidang fungsional dan mempengaruhi segala lapisan organisasi.
Data yang diolah menjadi informasi merupakan unsurterpenting sebagai masukan di dalam sistem pengambilan keputusan,selanjutnya disalurkan melalui prosedur untuk dilakukan peramalan. Hasil dari peramalan yang diperoleh akan merupakan kumpulan alternatif kemungkinan yang bisa saja terjadi. Produksi produk biasanya timbul setelah di lakukan riset atau penelitian terhadap konsumen, produk apa yang sedang di inginkan konsumen serta sesuai dengan kebutuhan. Perencanaan dan pengembangan produk pada hakikatnya adalah meliputi berbagai macam aktifitas marketing dan hal tersebut merupakan sebuah fungsi yang berorientasi pada konsumen. misalnya Hewlett - Packard (HP) adalah perusahaan pembuat komputer terbesar pertama yang melaksan akan strategi bersaing di zaman komputer baru tahun 1990’an. Manajemen perusahaan ini melaksanakan strategi ganda yakni memperkenalkan perbaikan produk dan penekanan biaya melalui skala ekonomi. Perusahaan ini mempunyai strategi produk yang telah sukses di pasar komputer yang sangat kompetitif . Perusahaan yang memproduksi komputer ini tetap memberi kepuasan kepada konsumennya denganproduk-produk inovatif bermutu tinggi, terus-menerus meningkatkan citra mereknya yang kuat , dan secara efektif mengelola cara kerja semua lini, komputer mini, printer, serta perangkat-perangkatnya. Prestasi HP sangat mengagumkan jika di lihat dari persaingan yang begitu hebat serta adanya pemotongan harga dalam industry komputer dunia pada tahun 1990’an. Pihak manajemen tak putus-putusnya melaksanakan strategi yang menawarkan keunggulan nilai maupun keunggulan harga bagi konsumen Analisis dalam aspek produksi adalah untuk menilai kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan menilai ketetapan lokasi dan layout serta kesiagaan mesin yang digunakan. Menurut Kasmir (2003) Tujuan yang hendak dicapai dalam penilaian aspek produksiadalah :
1.      Agar perusahaan dapat menentukan lokasi yang tepat.
2.      Agar perusahaan dapat menentukan layout yang sesuai denganproses produksi yang dipilih, sehingga memberikan efisiensi.
3.      Agar perusahaan dapat menentukan teknologi yang tepat dalammenjalankan produksinya.
4.      Agar perusahaan dapat menentukan metode perusahaan yang palingbaik.
5.      Agar dapat menentukan kualitas tenaga karja yang dibutuhkansekarang dan dimasa yang akan datang.

KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1.      Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
2.      Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
3.      Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.

4.      Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.

PROSEDUR PENGADAAN
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
1.       Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya)
2.       Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
3.       Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
4.       Secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu)
5.       Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
  1. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
  2. Tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya)
  3. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
1.       Memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita)
2.       Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas
3.       Mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II. Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.” Aturan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya. Tentang Jasa Konsultansi menurut Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).
Ruang lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari : survey, perencanaan umum, studi makro, studi mikro, studi kelayakan proyek, perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan, penelitian, sedangkan lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. Dalam pengembangan layanannya dapat pula untuk mencakup : manajemen proyek, manajemen konstruksi, penilaian tentang kualitas dan kuantitas dan biaya pekerjaan dan layanan jasa integrasi antara perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan yang meliputi rancang bangun hingga penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (Turn Key Project).
Sedangkan untuk jasa konsultansi non-konstruksi adalah layanan untuk jasa keahlian profesional dibidang non konstruksi dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Bidang non konstruksi ini misalnya : pertanian, keuangan, kesehatan, perikanan, telekomunikasi dan lain-lainnya
Surat Perjanjian (Kontrak) Kerja sebagai perikatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa konsultansi telah diatur khususnya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dalam UU No. 18 th. 1999 dan PP 28, 29 tahun 2000 serta Keppres 80 tahun 2003, sedangkan untuk dana dengan pinjaman luar negeri atau hibah diatur sesuai standard procurement masing-masing Lending Agency, seperti : World Bank, Asian Development Bank, JBIC, dan sebagainya, namun secara prinsip dasar tidak banyak berbeda satu dengan lainnya..

KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar