Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
Nama
: Muhammad Nasrudin
NPM : 27424424
Kelas : 2IC05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
Hak dan Kewajiban Negara Kepada Kita
Ada beberapa pendapat para
ahli mengenai pengertian Negara, Antara lain
1. Prof.Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
souverien (kedaulatan).
2. G.Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada :
Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur
sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
3. Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas
nama masyarakat.
4. G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara
merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
5. Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul
karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
6. Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari
keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Pengertian Warga Negara
Istilah warga Negara berasal dari bahasa inggris,
yakni terjemahan dari kata citizen yang mengandung arti:
1.
Warga
Negara;
2.
Petunjuk
dari sebuah kota;
3.
Sesame
warga Negara, sesame peduduk, orang setanah air;
4.
Bawahan
atau kawula.
5.
Menurut
As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang
membentuk suatu negara itu sendiri.
Pengertian
warga Negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata
lain warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sangunius. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum
yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
1.
Asas
ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2.
Asas
ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak meniliki status kewarganegaraan dan bipatride merupakan
istilah ubtuk orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat
muncul multipatrid yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan banyak.
Hak dan Kewajiban Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki
kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain,
dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan
seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok
orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi
kesejahteraan warganya.
Hak negara terhadap warga negaranya :
1.
Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
2.
Hak
negara untuk dibela;
3.
Hak
negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Kewajiban negara terhadap warga negara :
1.
Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil;
2.
Kewajiban
negara untuk menjamin HAM;
3.
Kewajiban
negara untuk memberikan kebebasan beribadah;
4.
Kawajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;
5.
Kewajiban
negara untuk memajukan kebudayaan nasional;
6.
Kewajiban
negara untuk menyejahterakan rakyat;
7.
Kewajiban
negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.
Adapun
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Mensejahterakan
kehidupan rakyat;
2.
Membela
rakyat;
3.
Menjamin
keamanan dan kenyamanan rakyat;
4.
Menjaga
stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
5.
Memberi
pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
6.
Mengurus
orang miskin dan anak terlantar;
7.
Memberi
pekerjaan kepada rakyat;
8.
Membela
negara dari ancaman negara lain;
9.
Mengelola
kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10.
Memberantas
korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
11.
Menjaga
kerukunan umat beragama.
Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan
Sosial:
1.
Setiap warga negara berhak
atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun
1974).
2.
Fakir miskin berhak
mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3.
Fakir miskin berhak
mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan
Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
4.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
5.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
6.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
7.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
8.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
9.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuk
10.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan
Kesejahteraan Sosial:
1.
Setiap warga negara wajib
ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun
1974).
2.
Pemerintah wajib
mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal
33 UUD 1945).
3.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
4.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
5.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
6.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar