Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
Nama
: Muhammad Nasrudin
NPM : 27424424
Kelas : 2IC05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
Proses
Terbentuknya Negara
Indonesia, sejak diproklamirkan kemerdekaan negara ini
menganut falsafah bahwa hanya ada satu bangsa di wilayah negara Republik
Indonesia yaitu bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tekad (pakai d atau t
sih) para pemimpin Indonesia yang tercetus pada “Sumpah Pemuda” tahun 1928.
Tetapi, kemudian perlu dipahami lebih dalam bahwa konteks “satu bangsa” yang
diucapkan dalam sumpah pemuda tersebut sangat bernuansa “historis”, dimana
semua manusia atau kelompok manusia (anda boleh menyebutnya dengan suku bangsa)
yang berdiam di wilayah Indonesia punya “majikan” yang sama yaitu pemerintah
Belanda (yang diwakili oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda).
Ini yang kemudian menyebabkan bahwa rasa persatuan
atau kesadaran akan kebutuhan bersama untuk menentang kolonialisme dalam bentuk
apapun kemudian menjadi manifes dengan munculnya “rasa kebangsaan” Indonesia.
Tetapi harap diingat bahwa proses penaklukan oleh pemerintah kolonial Hindia
Belanda yang belangsung cukup sukses hanya di pulau Jawa, sedang di bagian
timur dan barat dari Indonesia malah berlangsung dalam periode yang amat
singkat kurang dari 45 tahun. Secara legal formal dalam hukum internasional
mengatur tentang kepemilikan suatu wilayah yang dinyatakan “terra nullius” oleh
hukum internasional, yang kemudian mensyaratkan adanya keefektifan pemerintahan
di wilayah yang dikuasai, baik secara politik, hukum, dan ekonomi (lihat kasus
sipadan dan ligitan), Aceh dan Papua Barat adalah wilayah terakhir yang
kemudian secara efektif dikuasai dan dimasukkan ke dalam wilayah Hindia
Belanda.
Proses Pembentukan Indonesia. Dari sejak awal pergerakan kemerdekaan dari
tindasan pemerintah kolonial Hindia Belanda dimulai dari daerah-daerah lokal
(setingkat propinsi/kabupaten kalau sekarang), hal ini wajar karena mengingat
bahwa rasa kebangsaan di tingkat lokal sangat kuat (ini terbukti hingga saat
ini). Kemudian setelah
pemerintah Belanda menerapkan politik “etis” di Indonesia mulai terbentuk
segolongan elit terdidik dan terpelajar di seluruh kepulauan Indonesia yang
kemudian mentransformasikan dirinya dengan identitas keindonesiaan dalam wujud
perhimpunan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang berwadah dalam
Perhimpunan Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan (sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan nama Perserikatan Komunis Hindia. Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan (sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan nama Perserikatan Komunis Hindia. Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.
Proses Pemerdekaan dan Kemerdekaan Indonesia
Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia kepada para pemimpin Indonesia. Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UUD RI. Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru). Dan hal ini kemudian menuimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” . Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada wilyah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan (baca;dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyaah Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara integralistik.
Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia kepada para pemimpin Indonesia. Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UUD RI. Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru). Dan hal ini kemudian menuimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” . Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada wilyah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan (baca;dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyaah Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara integralistik.
Sejarah Terbentunya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kemerdekaan
Indonesia itu di tandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Bpk.Soekarna
dan didampingi oleh Bpk.Hata. teks proklamasi tersebut di bacakan di
Jl.Pegangsaan Timur No.56 tanggal 17 agustus 1945.
1. 29 April 1945
BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa
Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang
yang beranggotakan 63 orang. Diketuai oleh Bpk Radjiman Widyodiningrat.
2. 06 Agustus 1945
Sebuah
bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang
sedang menjajah Indonesia,
3. 07 Agustus 1945
BPUPKI
kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai. Diketuai
oleh Ir.Soekarno.
4. 9 Agustus 1945
Bom
atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang
Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaannya.
5. 10 Agustus 1945
Sutan
Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang
membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat
kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan
Indonesia.
6. 15 Agustus 1945
Jepang
benar-benar menyerah pada Sekutu.
7. 16 Agustus 1945
Dini
hari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok
dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan
Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan
Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan
keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia
dibawa ke rumah nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana
Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini
hari yang diketik oleh Sayuti Malik.
8. 17 Agustus 1945
Pagi
hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi
dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih
yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut
gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.
9. 18 Agustus 1945
PPKI
mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Republik Indonesia.
Isi Teks Proklamasi 1945
Berikut isi teks proklamasi yang telah
dikonsep oleh Ir. Soekarno
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia
dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan
dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8
tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Teks diatas merupakan teks yang sudah diubah
beberapa kata. Kata yang diubah antara lain:
1.
Tempoh
jadi Tempo
2.
Wakil-wakil
Indonesia jadi atas nama bangsa Indonesia
3.
Djakarta
17-08-1945 diubah jadi Djakarta,
hari 17 boelan 8 tahoen 05
Kenapa
ditulis 05 bukan 45? Karena pada saat itu disesuaikan dengan tahun jepang yang
kala itu tahun 2605.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar